.post-thumbnail{float:left;margin-right:20px}

Cari Blog Ini

Senin, 15 Juli 2013

hal hal yang membatalkan puasa (tengil ce)

1. Makan dan minum dengan sengaja. Namun, apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah:
"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)

2. Mengobati Kemaluan dan Dhubur. Pengobatan yang dilakukan pada salah satu dari dua jalan (kemaluan dan dhubur) atau kedua-duanya, bagi orang yang sakit, maka pengobatan yang seperti itu membatalkan puasa.

3. Muntah dengan sengaja sekalipun diyakini tidak ada muntahan yang kembali masuk setelah keluar ke mulut.

4. Berupaya mengeluarkan mani dengan sengaja (istimna'), seperti onani/masturbasi. Sedangkan jika keluar mani tanpa kesengajaan seperti mimpi basah atau sakit maka tidak membatalkan puasa.

5. Haid, yaitu keluarnya darah dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun. Dengan waktu haid paling cepat selam 24 jam, umumnya keluar darah selama satu minggu, paling lama selama 15 hari, dan jarak antara kedua masa haid batas minimal 15 hari. Jika seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa kemudian ia haid maka puasanya batal.

6. Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar saat sedang berpuasa.

7. Gila. Gila yang terjadi ketika seseorang sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal.

8. Murtad

9. Melakukan Hubungan Seksual dengan Sengaja. Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.
Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah (Mr. P) ke dalam farji (vagina), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikategorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.

Barang siapa melakukan hubunngan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, maka orang tersebut berdosa karena telah merusak ibadah puasa, oleh karena itu ia diwajibkan untuk mengqadla dan membayar kafarat (memerdekakan budak perempuan mu’min) sebagai hukumannya. Jika tidak menemukan seorang budak untuk dimerdekakan atau tidak mampu untuk memerdekakannya dari segi pembiayaan, maka menggantinya dengan berpuasa dua bulan secara berurut-urut di bulan selain bulan Ramadhan, dan apabila ia tidak mampu juga maka diwajibkan membayar fidyah untuk 60 orang fakir atau miskin. Dan bagi tiap- tiap orang miskin mendapatkan satu mud dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah. Apabila ia tidak mampu semuanya, maka kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya. Dan pada saat ia ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka lakukan saja dengan segera.

Demikianlah Hal-hal yang membatalkan puasa. Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar